DPMD Kukar Pastikan Pelaksanaan BLT Melalui Dana Desa Tetap Berlanjut Selama Juknis Tidak Berubah

img

(Penyerahan BLT di salah satu desa di Kukar/pic:ist)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara  (Kukar) memastikan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa masih dapat dilaksanakan sepanjang petunjuk teknis dari pemerintah pusat belum mengalami perubahan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas DPMD Kukar, Arianto, saat dikonfirmasi Poskotakaltimnews Sabtu (23/11/2025) via telpon.

Diungkapkan Arianto, keberadaan BLT sepenuhnya mengikuti regulasi yang berlaku secara nasional. Selama juknis penggunaan Dana Desa masih mencantumkan BLT maka desa tetap diperbolehkan mengalokasikannya.

“ BLT itu masih tetap ada selama petunjuk penggunaan Dana Desa tidak mengalami perubahan. Kalau juknisnya tetap, tentu programnya juga tetap berjalan,” ujarnya.

Namun, ia menekankan bahwa apabila pemerintah pusat melakukan penyesuaian dan menghilangkan BLT dari aturan penggunaan Dana Desa, maka desa tidak dapat lagi menganggarkannya.

“Jika dalam juknis terbaru BLT sudah tidak tercantum, otomatis desa tidak diperbolehkan melaksanakan program tersebut,” jelas Arianto.

Arianto juga menyampaikan bahwa BLT Dana Desa merupakan program yang sumber dan arah kebijakannya berasal dari APBN, sehingga pemerintah daerah maupun desa wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan pusat.

“Selama BLT masih menjadi perintah dan bagian dari aturan, tentu akan tetap kita laksanakan,”tegasnya.

Untuk diketahui, BLT Dana Desa merupakan program nasional yang regulasinya diatur secara langsung oleh pemerintah pusat. Salah satu dasar hukumnya adalah Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa Dana Desa dapat dialokasikan maksimal 15 % untuk BLT Desa sebagai bagian dari upaya penanganan kemiskinan ekstrem.

Selain itu, PMK Nomor 146 Tahun 2023 mengatur pengalokasian dan penyaluran Dana Desa, termasuk menetapkan BLT sebagai salah satu komponen penggunaan yang bersifat khusus atau earmarked.

Ketentuan umum transfer ke desa juga berpijak pada PP Nomor 37 Tahun 2023, yang mengarahkan penggunaan Dana Desa agar selaras dengan prioritas nasional.

Dengan keberadaan regulasi tersebut, tentunya desa-desa di Kukar terus menyesuaikan rencana programnya sambil menunggu regulasi terbaru, guna memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran bagi masyarakat. (Adv/Tan)